
Website Resmi
Desa Sukaratu
Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut - Jawa Barat
Administrator | 28 Februari 2025 | 8 Kali dibuka
Artikel
Administrator
28 Februari 2025
8 Kali dibuka
Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam proses pengambilan keputusan di tingkat desa. BPD bekerja bersama dengan Kepala Desa untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil dapat mewakili kepentingan seluruh warga desa. Adapun fungsi BPD adalah sebagai berikut:
1. Menampung Aspirasi Masyarakat
BPD bertugas untuk mendengarkan dan menampung aspirasi, masukan, dan keluhan dari masyarakat desa. Dengan cara ini, BPD dapat menjadi saluran komunikasi antara pemerintah desa dan warganya, memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil mencerminkan kebutuhan dan keinginan masyarakat.
2. Membahas dan Menetapkan Peraturan Desa
BPD memiliki fungsi untuk membahas dan menetapkan peraturan desa bersama dengan Kepala Desa. Peraturan desa ini sangat penting untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat desa, mulai dari kebijakan sosial, ekonomi, hingga pembangunan desa.
3. Melakukan Pengawasan terhadap Kebijakan Desa
Sebagai bagian dari kontrol sosial, BPD memiliki kewenangan untuk mengawasi jalannya pemerintahan desa, khususnya dalam hal kebijakan yang diambil oleh Kepala Desa. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut berjalan sesuai dengan peraturan yang ada dan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
4. Memberikan Pertimbangan atas Kebijakan Kepala Desa
BPD berperan dalam memberikan pertimbangan atau saran atas kebijakan yang akan diambil oleh Kepala Desa. Ini merupakan salah satu cara untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya berpihak pada satu pihak, tetapi dapat menyeluruh dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat desa.
5. Membahas dan Menetapkan Anggaran Desa
BPD turut serta dalam pembahasan dan penetapan anggaran desa bersama dengan Kepala Desa. Hal ini penting untuk memastikan bahwa anggaran desa dikelola dengan baik dan transparan, serta digunakan untuk kepentingan yang lebih besar demi kesejahteraan masyarakat desa.
6. Mewakili Kepentingan Masyarakat Desa
BPD bertugas untuk mewakili kepentingan masyarakat dalam setiap forum musyawarah desa. Keputusan yang diambil oleh BPD harus mencerminkan kebutuhan dan hak-hak seluruh warga desa tanpa terkecuali.
7. Menjalin Hubungan Kerjasama dengan Lembaga Desa Lainnya
BPD tidak berdiri sendiri, namun juga menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga desa lainnya seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), PKK, dan lain sebagainya. Kerjasama ini penting untuk mendukung terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan di desa.
8. Mengadakan Pemilihan Kepala Desa
BPD memiliki tanggung jawab dalam proses pemilihan Kepala Desa, baik itu pemilihan langsung oleh warga atau melalui mekanisme lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemilihan ini sangat penting untuk menjaga legitimasi dan keterwakilan masyarakat dalam pemerintahan desa.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
2820

Populasi
2599

Populasi
0

Populasi
5419
2820
LAKI-LAKI
2599
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
5419
TOTAL
Aparatur Desa



Desa Sukaratu
Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Arsip Artikel
Agenda

Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 67 |
Kemarin | : | 38 |
Total | : | 890 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 3.145.73.23 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Kirim Komentar